Cara Membuat NPWP Online Untuk Konten Kreator dan Freelancer
Terima kasih telah mengunjungi Ensiklopedia.xyz . Bantu kami meningkatkan kualitas artikel dengan memberikan penilaian dan komentar pada bagian bawah halaman.

Beberapa pekan yang lalu para konten kreator dikejutkan mengenai keharusan untuk memberikan informasi perpajakan. Informasi pajak ini merupakan kebijakan dari pemerintah Amerika Serikat dimana tempat Google induk menjalankan Operasional usahanya.
Melalui kebijakan ini, seluruh konten kreator baik blogger dan Youtuber, serta konten kreator di platform milik Google lainnya misalnya Tangi, Google News, dll wajib memberikan informasi pajak selama mendapatkan penghasilan nya atas kerjasama dengan Google.
Oleh karenanya seluruh publisher Adsense, Admob, dan Jaringan Periklanan yang yang tergabung dalam Jaringan Iklan Google harus memberi informasi pajak paling lambat bulan Juni 2021.
Berikut ini adalah uraian Cara membuat NPWP Online Tahun 2021 untuk membantu Anda mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan diinformasikan kepada Google.
Sekarang membuat NPWP tak perlu harus datang ke kantor KPP PRATAMA (Kantor Pelayanan Pajak) cukup menggunakan handphone atau laptop kita sudah bisa membuat NPWP dan langsung jadi secara GRATIS.
Langkah 1: Aktivasi
sebelum memulai proses aktivasi siapkan beberapa item berikut:
- email aktif
- nomor kartu tanda penduduk
- nomor kartu keluarga
Setelah semuanya sudah disiapkan pastikan handphone memiliki koneksi internet.
buka aplikasi Browser (Google Chrome, Mozilla, Internet Explorer, dll) lalu;
- ketikkan https://ereg.pajak.go.id
- Pilih Daftar Akun
- Masukkan Email Anda
- Masukkan kode Captcha
- Tekan tombol Daftar
Setelah menekan tombol daftar Anda akan menerima email yang berisi link aktivasi. Selanjutnya silahkan buka Email, dari Direktorat Jenderal Pajak di kotak Masuk email. Bila tidak ada cek juga di Kotak Spam, karena biasanya email tersaring ke Spam Inbox.Tekan Link Aktivasi di Email yang didapatkan dan dilanjutkan dengan;
- pengisian nama, password, nomor telepon, pertanyaan keamaan dan juga captcha;
- Tekan tombol Daftar
Kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email setelah menekan tombol daftar, selanjutnya akses email dan tekan link untuk “Aktivasi Akun” Pajak.
Langkah 2: Login
- Silahkan masukkan email
- kode Captcha
- Login
Langkah 3: Pengisian Data
Setelah login berhasil lakukan pengisian identitas diri dengan benar dan lengkap
Langkah 4: Pernyataan
Bila sudah melakukan pengisian data selanjutnya menyatakan apakah memilih untuk memulai melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Jika memilih belum, maka status NPWP adalah Non aktif.
Untuk Anda yang memiliki penghasilan dari usaha dengan penghasilan bruto kurang dari 4,8 milyar rupiah pertahun Anda dapat memilih tarif sesuai peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 sebesar 0,5% atau tarif sesuai undang-undang pajak penghasilan pasal 17 tekan tombol lanjut pengisian
Langkah 5: Kirim Permohonan
Setelah pengisian data dan pernyataan sudah selesai lalu tekan tombol minta. Untuk pengiriman token Dan kode Token dikirim ke email anda
Silahkan lanjut dengan;
- buka email anda
- salin kode token di email email
- Input token, dan
- tekan tombol kirim
Sampai disini berarti sobat kreator sudah memiliki NPWP. Itu berarti sudah memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak.
Demikian informasi cara membuat NPWP dengan gratis secara Online. Semoga dapat membantu untuk menjadi referensi pembuatan Nomor Pajak